Ombudsman Perwakilan Daerah Diusulkan Dapat Anggaran Dari APBD

21-03-2023 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Tim Kunker Baleg DPR rapat dengan jajaran Pemprov dan Ombudsman Perwakilan Papua Barat Daya di Sorong, Senin (20/3/2023). Foto : Jaka/Man

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pihaknya mendapat aspirasi Ombudsman Perwakilan Daerah juga mendapatkan tambahan dana dari Anggaran Pembelajaan Belanja Daerah (APBD). Karena kalau hanya mengandalkan Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (APBN) dari pusat, anggarannya tidak akan pernah cukup dan memadai.

 

"Untuk Ombudsman Perwakilan Papua Barat Daya saja saat ini ditugaskan menangani 2 provinsi yang anggarannya hanya sekitar Rp1,2 miliar dengan wilayah Papua yang begitu luas. Sudah pasti tidak cukup, kantorpun sampai saat ini belum ada, untuk itu ada keinginan tadi seperti di KPU dan Bawaslu ada pendanaan juga dari APBD. Hal tersebut mungkin saja, tergantung norma pengaturannya didalam undang-undang," ujar Baidowi saat memimpin Tim Kunker Baleg DPR rapat dengan jajaran Pemprov dan Ombudsman Perwakilan Papua Barat Daya di Sorong, Senin (20/3/2023).

 

Politisi F-PPP ini menambahkan, dengan adanya dana tambahan dari APBD untuk Ombudsman, tadi juga ada salah satu kekhawatiran lembaga ini menjadi tidak independen dan netral dalam melaksanakan tupoksinya. Tapi, Baidowi menampik bahwa, mengacu kepada KPU dan Bawaslu yang juga mendapatkan dana hibah dari APBD tetapi mereka melakukan tugasnya secara profesional.

 

"Jadi menurut saya, artinya kekhawatiran terhadap konflik kepentingan itu bisa diminimalisir. Tentu pengawasan dari masyarakat dan teman-teman media itu juga memegang peranan penting, jika Ombudsman perwakilan di daerah mendapatkan suntikan dana yang bersumber dari APBD. Selain itu juga, untuk pelaksanaan dilapangan pemantauannnya juga harus ketat," pungkas Baidowi.

 

Legislator Dapil Jatim XI ini menyatakan, semua yang disampaikan disini tentu akan kami pertimbangan dalam penyusunan RUU Ombudsman No.37 Tahun 2008 nanti. "Tentu kita Ingatkan bahwa RUU ini berlaku untuk Nasional, tidak hanya masukan dari Papua Barat Daya tetapi juga dari provinsi lainnya. Hari ini kita kunjungan juga di Riau dan Jogja,  tentu ada masukan-masukan yang berbeda dibanding Papua Barat Daya. Semuanya itu akan kita perhatikan karena undang-undang ini berlaku secara nasional, khusus Papua Barat Daya kita datang ke sini karena  provinsi  ini masih baru dan belum terbentuk," terangnya. (jka/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...